Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustus 2017, Bank DKI Tampung PBB Sebesar Rp 3,7 Triliun

Kompas.com - 08/09/2017, 11:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta menyatakan terus melakukan optimalisasi pelayanan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) warga DKI Jakarta.

Per Agustus 2017, Bank DKI menampung PBB sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut, kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah, mencakup 453.000 transaksi.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pelayanan kepada wajib pajak yang akan membayar PBB, termasuk 'jemput bola' ke berbagai titik warga.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui kantor layanan, ATM Bank DKI dan juga JakMobile.

Ia juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB DKI Jakarta, untuk dapat melakukan pembayaran PBB mlalui ATM & Jakmobile.

(Baca: Bank DKI Perluas Layanan di Pasar)

“Wajib pajak kini lebih dimudahkan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai alternatif sarana pembayaran yang disediakan oleh Bank DKI,” ujar Zulfarshah dalam pernyataan resmi, Jumat (8/9/2017).

Selain penerimaan PBB, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI, Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Pajak Reklame Bank DKI juga turut mendukung setiap program Pemprov DKI Jakarta khususnya dalam menyediakan layanan transaksi non tunai.

Ini termasuk pembayaran penghuni Rusunawa melalui pembayaran angsuran secara autodebet yang dilakukan setiap tanggal 5 sampai tanggal 20 setiap bulannya.

Agar memudahkan layanan kepada penghuni rusun, Bank DKI juga menyediakan ATM di 23 Rusunawa yang tersebar di wilayah DKI Jakarta serta penyediaan bank keliling atau mobile branch. 

Zulfarshah menambahkan, Bank DKI juga turut membantu program untuk penyediaan absensi elektronik bagi penghuni rusun pada 23 Rusunawa. Program absensi elektronik di rusun sudah diimplementasikan sejak Agustus 2016.

Bank DKI juga dipercaya untuk mengelola pengumpulan autodebet retribusi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan melalui Cash Management System Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah.

Kompas TV Tunggak Bayar Sewa, 105 Unit di Rusunawa Tambora Disegel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com