Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPR Rawan Dilikuidasi Karena Masalah "Fraud"

Kompas.com - 14/09/2017, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 31 Agustus 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 81 bank. Angka tersebut terdiri dari 1 bank umum, 75 bank perkreditan rakyat (BPR), dan 5 BPR syariah.

Adapun hingga 31 Agustus 2017, bank yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 67 bank. Angka tersebut terdiri dari 1 bank umum, 63 BPR, dan 3 BPR syariah.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menjelaskan, akan selalu ada bank-bank, khususnya BPR yang bermasalah sehingga kemudian dilikuidasi.

Fauzi menyebut, jumlah BPR yang ada di seluruh Indonesia mencapai hampir 1.800 bank. (Baca: "Fintech" Menjamur, Bagaimana Nasib BPR?)

"Rata-rata itu karena fraud (permasalahan sengketa, penipuan) karena pemiliknya atau manajemen dari BPR tersebut melakukan fraud," kata Fauzi di kantornya di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Fauzi menjelaskan, sebagian besar kasus penutupan BPR disebabkan oleh fraud. Bahkan, angkanya mencapai persentase 99 persen.

Berdasarkan laporan LPS, hingga 31 Agustus 2017, jumlah bank dalam likuidasi (BDL) masih didominasi di wilayah Jawa.

Di Jabodetabek dan Banten, ada 18 bank dalam kategori BDL, di mana 16 di antaranya selesai dilikuidasi dan 2 dalam proses likuidasi.

(Baca: Relatif Tinggi, Kredit Macet BPR Dianggap Belum Mengkhawatirkan)

 

Sementara itu, di Jawa Barat, ada 21 BDL, di mana 18 selesai dilikuidasi dan 3 dalam proses likuidasi. Di Jawa Timur, ada 6 BDL, dengan rincian 2 bank selesai proses likuidasi dan 4 dalam proses likuidasi.

Kompas TV Apa yang harus digenjot untuk menaikkan level UMKM Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com