Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya "Topup" Uang Elektronik

Kompas.com - 18/09/2017, 18:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara David Tobing melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dengan rencana Bank Indonesia (BI) mengenakan  biaya pengisian ulang atau top up uang elektronik.

Menurut David dalam permohonannya kepada Ombudsman, Senin (18/9/2017), rencana pengenaan biaya top up sekira Rp 1.500 hingga Rp 2.000 diduga merupakan bentuk maladministrasi. Ia juga memandang, ini adalah bentuk keberpihakan pada pengusaha dan pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen," ujar David.

David pun mengungkapkan, rencana pengenaan biaya topup uang elektronik hanya akan memberi untung bagi pelaku usaha. Pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga (DPK) yang diperoleh bank pun meningkat.

Kedua, perbankan yang menerbitkan uang elektronik memperoleh dana murah dan bahkan gratis lantaran uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, kata David, bank sentral mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai dengan uang elektronik.

"Rencana kebijakan BI terseut patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam," tutur David.

Ketidakadilan bagi konsumen adalah konsumen dipaksa tidak bayar dengan uang tunai. Selain itu, uang elektronik, imbuh David, mengendap di bank, dan uang elektronik tidak memiliki bunga.

Uang elektronik pun, kata dia, tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, jika kartu hilang, maka uang yang tersisa di kartu akan hilang pula. Konsumen pun, menurut pendapat David, seharusnya memperoleh insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program cashless society.

"Saya mohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada BI untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan (uang) rupiah kertas maupun logam dalam bertransaksi," ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com