JAKARTA, KOMPAS.com -
Asuransi merupakan bagian dari produk jasa keuangan. Produk
asuransi juga berbagai macam mulai dari Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan, dan yang lainnya.
Dengan adanya asuransi, seseorang mendapatkan jaminan atau perlindungan, seperti disaat nasabah sedang sakit, nasabah akan mendapatkan jaminan pembayaran rumah sakit.
Lantas bagaimanakah cara memilih asuransi yang baik untuk nasabah agar tidak terulang kasus perusahaan asuransi yang menghambat pencairan klaim nasabahnya?
Perusahaan Asuransi Harus Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menuturkan, nasabah sebelum membeli produk asuransi, harus mencari tahu terlebih dahulu apakah perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di OJK.
Nasabah bisa menanyakan langsung ke pusat informasi OJK, atau bisa melihat di web perusahaan asuransi tersebut.
"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Asuransi dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menerangkan bahwa setiap perusahaan asuransi harus mendapat izin operasi dari OJK," ujar Irvan kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).
Perusahaan Asuransi Sebagai Anggota Asosiasi
Selain melihat perusahaan asuransi terdaftar atau tidak di OJK, Irvan menuturkan, calon nasabah juga harus melihat keanggotaan perusahaan asuransi tersebut dalam sebuah asosiasi.
Saat ini, terdapat beberapa asosiasi di Indonesia, salah satunya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Menurut Irvan, calon nasabah bisa melihat di web asosiasi asuransi terkait daftar perusahaan yang tergabung sebagai anggota asosiasi.
"Menurut Peraturan OJK, setiap perusahaan harus menjadi anggota asosiasi," kata dia.
Perusahaan Asuransi Punya Kerja sama dengan Bank BUMN atau Bank Swasta
Lebih tepatnya, terang Irvan, perusahaan asuransi bekerja sama dengan perbankan melalui produk bancassurrance.
Dalam produk tersebut, calon nasabah akan mendapatkan perlindungan sekaligus untuk investasi jangka panjang.
Perusahaan Asuransi Pernah Menyelesaikan Klaim Besar
Menurut Irvan, jika perusahaan asuransi dapat menyelesaikan klaim besar, maka hal tersebut menunjukkan kemampuan keuangan dari perusahaan asuransi tersebut.
Dalam hal ini, calon nasabah bisa menanyakan langsung kepada agen perusahaan asuransi terkait riwayat klaim dari nasabah.
Pernah Menerbitkan Laporan Keuangan di Media Nasional
Irvan menambahkan, dengan dipublikasi laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah diaudit juga menunjukan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Sehingga, calon nasabah dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut.
"Terutama laporan keuangan yang tidak dengan opini disclaimer," tutur dia.
Dengan adanya penjelasan ini, calon nasabah diharapkan akan dapat dengan cermat untuk memilih asuransi yang diinginkan.
Kompas TV Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membuka calon kandidat petinggi OJK. Hingga penutupan pendapaftaran pada 2 Februari lalu, tercatat 882 orang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, calon yang lolos ke tahap kedua mencapai 107 orang. Kursi petinggi OJK memang sangat menggiurkan. Tidak hanya pelaku jasa keuangan yang mendaftar, tapi para akademisi hingga politisi juga turut mendaftar. Yang menarik, separuh pendaftar justru merupakan kaum muda. Kalangan profesional lembaga keuangan memang mendominasi kandidat dengan jumlah hingga 40 orang. Namun, dua kandidat dari yang merupakan politisi di dewan perwakilan juga turut lolos. Selain ketua Komisi XI DPR, dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, politisi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo juga turut meramaikan bursa calon dewan komisioner OJK. Namun, menjadi komisioner OJK tidaklah mudah. Pasalnya, lembaga ini mengawasi lembaga dengan aset hingga ribuan triliun rupiah. Lembaga ini meliputi bank, asuransi, dana pensiun, hingga para emiten di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, masyarakat juga diajak memberi masukan. Menjadi komisioner OJK memang tidak bisa bermodalkan niat semata. Integritas yang tinggi juga mutlak dimiliki para kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.