Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang Jika Penerbangan Delay

Kompas.com - 02/10/2017, 18:16 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setiap penerbangan terdapat istilah yang keterlambatan penerbangan atau delay.

Delay ini terjadi, jika ada sesuatu yang bermasalah dalam penerbangan tersebut, entah karena cuaca, pesawat yang tiba-tiba rusak dan lain-lain.

Seringkali jika terjadi delay, penumpang pesawat meluapkan amarahnya kepada petugas maskapai. Padahal, sebenarnya terdapat prosedur yang harus dilakukan penumpang saat terjadi delay.

Penanganan delay terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

(Baca: Lion Air Belum Bisa Menjamin "Delay" Tidak Akan Terjadi Lagi)

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agoes Soebagio mengatakan, jika terjadi delay penumpang bisa menanyakan kepada petugas maskapai terlebih dahulu.

Sebab, dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.

Selain itu, terang Agoes, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.

"Jadi tanyakan penyebabnya apa. Maskapai juga harus jelasin alasannya. Harus diinformasikan semua," ujar Agoes saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2017).

Kemudian, calon penumpang juga harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.

Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat enam kategori delay, kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan.

Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.

Kemudian, kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensaisi minuman, makanan ringan dan berat.

Selanjutnya kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com