Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin Inginkan Pengusaha Besar Kolaborasi dengan UMKM

Kompas.com - 04/10/2017, 16:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya keberadaan minimarket saat ini menjadi pesaing ketat pedagang pasar tradisional dan juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Perekonomkan Darmin Nasution menegaskan, sinergi antara peritel modern dengan UMKM perlu dilakukan agar pedagang tradisional tidak terus tergerus pangsa pasarnya oleh minimarket.

Menurutnya, saat ini diperlukan aturan main yang membahas khusus persaingan usaha tersebut, termasuk menjadikan ritel modern sebagai grosir bagi pedagang tradisional maupun UMKM.

“Hal ini perlu ada aturan main, kalau tidak UMKM kita tidak bisa berkembang. Mereka tidak rugi lah, tapi mungkin profitnya tidak banyak,” ujar Darmin dalam Ngobrol Pemerataan Ekonomi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017). 

Selain itu, lanjut Darmin, ada persoalan lain yakni kurangnya akses pasar produk dari UMKM lokal untuk bisa masuk ke pasar ritel modern.

Salah satu yang dikeluhkan adalah diperlukan biaya yang besar bagi pelaku UMKM untuk ikut memasok dan memasarkan produknya melalui ritel modern.

"Ini keluhan dari UMKM, kalau barang masuk ke ritel modern bayarnya mahal. Soal ini harus ada aturan main, kalau tidak nanti UMKM kita tidak bisa apa-apa," kata Darmin.

Kendati demikian, Darmin menegaskan, pihaknya bukan tidak mendukung kemajuan bisnis ritel modern, akan tetapi harus bertumbuh bersama dengan UMKM dan tidak saling mematikan.

Sementar itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, aturan kemitraan antara pedagang pasar tradisional atau pelaku usaha kecil dengan ritel modern tengah dalam proses penyelesaian dan akan rampung pada bulan Oktober saat ini.

Dalam menyusun aturan tersebut, pihaknya juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar konsep kemitraan bisa berjalan baik, dan ritel modern akan menjadi pemasok bagi pedagangan pasar tradisional maupun pemilik usaha warung.

“Sebelum dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, disusun dulu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap Mendag.

Kompas TV Dalam negeri bisnis ritel indonesia mulai merasakan pahitnya dampak larangan menjual minuman alkohol di minimarket. Korban pertama yang harus menutup puluhan tokonya adalah mini market tempat nongkrong anak muda, 7 eleven.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com