Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?

Kompas.com - 04/10/2017, 18:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan disemua outlet penjualan emas Antam mulai 2 Oktober 2017 lalu.

Padahal bila mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pengenaan PPh 22 seharusnya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2017 sejak aturan itu ada.

Lantas, apakah selama itu Antam tidak menarik PPh 22 untuk setiap pembelian emas batangan?

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat memastikan, pengenaan PPh 22 atas emas batangan sudah dilakukan Antam sebelum 2 Oktober 2017. Pengumuman itu tutur dia, hanya sebagai himbauan kembali bagi masyarakat.

(Baca: Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

"Ini penegasan untuk menjadi perhatian kembali (bahwa dalam pembelian emas sudah dikenai PPh 22)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2017).

Dihubungi terpisah, Marketing Manager Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, sebelum adanya pengumuman tanggal 2 Oktober 2017, para pembeli kerap tidak menyadari bahwa emas batangan yang dibeli sudah termasuk pajak.

Logam Mulia merupakan anak usaha Antam yang bergerak di bidang penjualan emas batangan.

(Baca: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak)

Oleh karena itu tutur dia, setelah ada pengumuman 2 Oktober 2017, pihaknya memisahkan nilai harga emas dan pajak di dalam faktur penjualan. Dengan begitu diharapkan pembeli bisa mengetahui ada PPh 22.

"Dari dulu sudah kami lakukan tapi hitungnya gelondongan jadi pembeli enggak sadar ada pajak. Oleh karena itu kami munculkan di faktur penjualan (besaran pajaknya)," kata Yudi.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, bahwa penerapan pajak untuk pembelian emas batangan bukanlah hal baru. Sebab aturannya sudah ada sejak Maret 2017.

Terkait tarifnya, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. Pertama, tarif sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya nomer pokok wajib pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

Kompas TV Seniman Korea Ini Melukis Transkrip Emas dengan Presisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com