JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus Illegal, Unreported. dan Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya berhenti pada peneggelaman kapal. Satu hal yang tidak kalah penting yaitu penanganan nelayan asing yang melintasi batas negara secara ilegal.
Dalam 3 tahun, Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sudah menangani ribuan anak buah kapal (ABK) dan nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebagain di antaranya merupakan korban perdagangan manusia.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 1.983 nelayan asing sudah dipulangkan ke negaranya. Sementara itu 1.020 ABK asing dideportai dari Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemeritah sudah memutuskan untuk menutup investasi asing di sektor perikanan tangkap.
Berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016 terkait daftar negatif investasi, tidak ada lagi celah investor asing masuk ke sektor perikanan tangkap.
Kini 100 persen sektor tersebut diperuntukan bagi nelayan atau pengusaha perikanan Indonesia.
“Laut itu beranda rumah kita, bukan belakang rumah,” kata Susi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Sebelumnya, dalam penindakan kasus IUU Fishing, Susi sudah menenggelamkan 317 kapal dalam 3 tahun. Penenggelaman itu dilakukan sesuai dengan amanat UU Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.