Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Jokowi-JK, Menteri Susi Deportasi Ribuan Nelayan dan ABK Asing

Kompas.com - 18/10/2017, 15:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus Illegal, Unreported. dan Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya berhenti pada peneggelaman kapal. Satu hal yang tidak kalah penting yaitu penanganan nelayan asing yang melintasi batas negara secara ilegal.

Dalam 3 tahun, Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sudah menangani ribuan anak buah kapal (ABK) dan nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebagain di antaranya merupakan korban perdagangan manusia.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 1.983 nelayan asing sudah dipulangkan ke negaranya. Sementara itu 1.020 ABK asing dideportai dari Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemeritah sudah memutuskan untuk menutup investasi asing di sektor perikanan tangkap.

Berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016 terkait daftar negatif investasi, tidak ada lagi celah investor asing masuk ke sektor perikanan tangkap.

Kini 100 persen sektor tersebut diperuntukan bagi nelayan atau pengusaha perikanan Indonesia.

“Laut itu beranda rumah kita, bukan belakang rumah,” kata Susi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Sebelumnya, dalam penindakan kasus IUU Fishing, Susi sudah menenggelamkan 317 kapal dalam 3 tahun. Penenggelaman itu dilakukan sesuai dengan amanat UU Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com