Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September 2018, Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Berstandar Euro IV 

Kompas.com - 18/10/2017, 22:10 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BENGKALIS, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan penerapan Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada September 2018.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah menerangkan, penerapan Euro IV bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.  Saat ini, terang dia, Indonesia masih menerapkan Standar Emisi Euro II.

"Untuk wilayah perkotaan, 70 persen sumber pencemaran itu oleh kendaraan bermotor. Bagaimana caranya kita bisa menekan? Salah satunya adalah memperbaiki kualitas bahan bakar," ujar Karliansyah saat ditemui di Komplek Kilang Pertamina RU II Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Rabu (18/10/2017). 

"Jadi selama ini, itu kan sulfurnya 250-300 ppm. Maka, dengan Euro IV,  akan di bawah 50 ppm. Nanti di September 2018 itu mulai berlaku. Sekarang masih tahap penyesuaian," tambah dia. 

Karliansyah menuturkan, saat ini PT Pertamina telah siap menyediakan bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV. Menurut dia, salah satu kilang Pertamina di Cilacap sudah bisa memproduksi bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV. 

"Saya dua bulan lalu diundang oleh Pertamina pengolahan unit IV di Cilacap. Di situ, melakukan soft launching bahan bakar Euro IV. Cilacap itu memasok 60 persen bahan bakar di Jawa," jelas dia. 

Karliansyah mengatakan, penerapan standar emisi akan berlaku di seluruh Indonesia. Kendaraan yang masih memiliki teknologi Standar Emisi Euro II tetap akan bisa menggunakan bahan bakar Standar Emisi Euro IV. 

Penerapan Standar Emisi Euro IV diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. 

Kendaraan bermotor kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com