Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Kerja Sama dengan Kemendagri, 10 Lembaga Keuangan Dapat Ketahui Data Nasabah

Kompas.com - 21/10/2017, 08:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 lembaga keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun penandatanganan kerja sama itu terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Adapun kesepuluh lembaga keuangan yang meneken kerja sama bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo MuIti Finance, PT Sahabat Finansial Keluarga, dan PT Toyota Astra Financial Services.

Direktur Utama PT MNC Finance Suhendra Lie mengatakan, melalui kerja sama ini, nantinya lembaga keuangan dapat mengetahui data nasabah dengan akurat dengan memanfaatkan NIK dan KTP elektronik.

"Ini akan meminimalisasi risiko ketidakpastian nasabah, konsumen, atau pihak lainnya yang bisa memberikan dampak negatif terhadap usaha kami para pelaku kegiatan keuangan," kata Suhendra, dalam acara penandatanganan kerja sama yang diselenggarakan di Kota Kasablanka, Jumat (20/10/2017) malam.

Baca juga: Baca juga : Tiga Kebutuhan Lembaga Keuangan untuk Peningkatan Pelayanan

Selain itu sebut dia, kerja sama juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas Iayanan kepada masyarakat, serta dapat menciptakan pertumbuhan usaha yang berkualitas. Sebab, kerja sama ini mengedepankan prinsip kehati-hatian daiam menjalankan usaha. "Kerja sama ini juga mendukung program pemerintah terkait penerapan single identity di masa yang akan datang," kata Suhendra.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 262 lembaga negara, kementerian dan lembaga keuangan yang sudah memanfaatkan NIK, KTP elektonik, dan data kependudukan yang disediakan oleh instansinya. Adapun pemanfaatan nomor kependudukan ini mulai dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

"Tahun 2013-2014 baru dirintis, dan itu sangat sulit. Butuh waktu 2 tahun untuk mencari lembaga yang bersedia dan mau untuk memanfaatkan data kami," kata Zudan.

Kemudian pada tahun 2015-2016, jumlah lembaga yang ingin memanfaatkan NIK, KTP elektronik dan data kependudukan, melonjak tajam. Pada rentang waktu tersebut, Dukcapil menandatangani 100-200 perjanjian kerja sama bersama Kementerian/Lembaga terkait. Saat ini, sebanyak 904 lembaga mengantre untuk memanfaatkan NIK, KTP elektronik dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

"Tanggal 24 Oktober nanti, akan ada 300 lembaga di Kupang Nusa Tenggara Timur yang akan menandatangani perjanjian kerja sama serupa," kata Zudan.

Kerja sama Dukcapil Kemendagri dengan sejumlah Iembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014 untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Kompas TV Yang sedang "hot" adalah pemalsuan dokumen investasi di bank besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com