Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Peraturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 1 November 2017

Kompas.com - 27/10/2017, 18:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan peraturan baru mengenai taksi online akan berlaku pada 1 November 2017. Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, peraturan tersebut merupakan hasil kesimpulan dari dialog yang diikuti oleh semua pemangku kepentingan, seperti Organda, perusahaan penyedia aplikasi, dan asosiasi pengemudi taksi online.

"Berlaku efektif 1 November. Jadi, pasca putusan Mahkamah Agung batalkan 14 pasal dalam aturan PM 26, kami melakukan dialog publik ke seluruh kota besar di Indonesia. Berdasarkan masukan itu, disimpulkan bahwa seluruh stakeholder semua mengharapkan diatur kembali. Jika tidak diatur maka per 1 November, setelah 90 hari itu, maka 14 pasal itu tidak punya kekuatan hukum tetap," ujar Sugihardjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sugihardjo menerangkan, tidak semua keinginan dari taksi online maupun taksi konvensional dimasukkan ke dalam poin peraturan yang baru. Menurut dia, peraturan tersebut sudah mewakili kepentingan kedua angkutan taksi.

"Dalam peraturan tersebut memang tidak bisa menampung keinginan beberapa pihak, tetapi sebagai besar diterima Organda dan diterima online. Di sini (peraturan) Kemenhub berdiri di tengah," tutur dia.

Dengan diterbitkannya PM 108, Sugihardjo mengimbau kepada semua pihak untuk tidak gaduh kembali menolak peraturan tersebut. Sebab, peraturan merupakan solusi untuk meredam kegaduhan antara taksi online dan konvensional.

"Untuk pihak yang belum puas diminta menghormati. Karena ini win-win solution agar situasi kondusif. Dan jangan perang di sosial media, serta jangan ada demo di lapangan," pungkas dia.

Sekadar informasi, PM 108 tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Selain itu, Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

PM 108 pun mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com