Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah

Kompas.com - 23/10/2017, 19:14 WIB
Bernardin Mario P. N.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan penetapan kuota transportasi online akan didasarkan pada banyak pergerakan di wilayah tertentu.

Hal ini disampaikan, PLT Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hindro Surahmat saat ditemui di kantor Kemenhub di Jakarta, Senin (23/10/2017)

“Kuota ini tergantung pergerakan. Semakin banyak pergerakan dan banyak yang memerlukan, itu kuotanya (jumlah taksi online) harus banyak,” ujar Hindro.

Berdasarkan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26), penentuan kuota kini langsung ditetapkan kepala daerah atau gubernur tanpa harus ada rekomendasi Kemenhub.

(Baca: Kemenhub: Taksi Online Di Luar Negeri Pakai Stiker)

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, saat ini penetapan kuota taksi online sudah berjalan di beberapa daerah.

Seperti yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, yang menetapkan kuota taksi online di Jabodetabek sebanyak 120.000 unit dan Jawa Timur sebanyak 4.500 unit.

“Kuota sudah tetap berlaku di beberapa daerah sudah ada hingga evaluasi lebih lanjut,” jelas Cucu.

Penentuan kuota ini terkait data yang menyebutkan ada sekitar 60 persen yang benar-benar bekerja sebagai pengemudi transportasi online. Sisannya hanya sebagai pekerjaan paruh waktu.

Selain itu, penentuan kuota juga dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi online.

Kompas TV Menhub berharap peraturan ini ciptakan persaingan sehat antara taksi online dan konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com