Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret 2018, Izin Usaha Bisa Didaftarkan Secara Online

Kompas.com - 07/11/2017, 16:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah berencana membuat seluruh pengajuan surat ke pemerintah, salah satunya pengajuan izin usaha, bisa diajukan secara online mulai pada Maret 2018.

Rencana tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep e-government atau pemerintahan yang berbasis teknologi Harapannya dengan membuat pengurusan izin atau surat bisa dilakukan online, maka terjadi efisiensi dalam berbagai aspek.

"Aplikasi izin usaha dan soal surat-surat (contohnya keterangan kelurahan) yang diurus masyarakat rencananya bisa diurus online. Walau mungkin masih sulit, tapi mesti dicoba dan paksakan agar kinerja jadi lebih efektif," kata Rudiantara saat ditemui usai acara Kongres Pranata Komputer di Badan Pusat Statistik, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sebagai gambaran, e-government ini mirip dengan konsep smart city atau smart village, yang memakai teknologi informasi sebagai bagian dari penyederhanaan tata kelola kota dan desa. Misalnya, pemerintahan daerah Banyuwangi yang sekarang menghubungkan 220 desanya dengan internet sehingga masyarakat bisa mengurus surat-surat tertentu secara online.

Baca juga: Soal Izin Usaha, Pemda yang Tak Patuhi Presiden Bakal Diberi Sanksi

IlustrasiMashable Ilustrasi
Penerapan e-government tersebut nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden (Perpres). Namun untuk saat ini, Perpres tersebut belum ada karena masih dipersiapkan.

Persiapan tersebut dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep itu.

Di sisi lain, Presiden Joko Widowo telah mengeluarkan Instrukti Presiden (Inpres) No 91 tahun 2017 yang bisa digunakan sebaagi landasan penyederhanaan proses perizinan. Salah satu poin di dalamnya adalah soal penyederhanaan proses izin usaha dengan memanfaatkan teknologi.

"Perpresnya masih digodok, kemungkinan selesai akhir tahun ini. Tapi sementara waktu dengan Inpres nomor 91 juga sudah bisa jadi dasar membuat semua perizinan bisa diurus online," ucap dia.

Baca juga: KKP Tambah Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan

Proses penerapan e-government sendiri dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan Kemenkominfo, yang dipimpin oleh Rudiantara, berperan mencari solusi teknologi yang cocok untuk digunakan dalam konsep tersebut.

Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu, Menpan RB Asman Abnur telah mengungkap niat untuk meluncurkan sistem e-government. Tujuannya adalah mencapai efisiensi dalam tata kelola serta kinerja kementerian.

Contohnya, selama ini banyak kepala daerah datang ke kantor Menpan RB untuk mengantarkan surat izin permohonan formasi kepegawaian. Bila menggunakan sistem e-government, maka pengantaran bisa dipermudah dengan mengirim secara online.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam dialog di Sapa Indonesia berikut ini.   
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com