Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Listrik Sudah Surplus, Fadli Zon Minta Proyek 35.000 MW Dievaluasi

Kompas.com - 20/11/2017, 05:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendorong pemerintah mengevaluasi tujuan awal program pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt (MW). Menurut Fadli, program tersebut kini berdampak pada kekhawatiran masyarakat terkait wacana penyederhanaan golongan listrik yang dinilai tidak lepas dari proyek pembangkit listrik 35.000 dengan target selesai beberapa tahun ke depan.

"Proyek-proyek yang kini sedang membebani keuangan PLN dan sedang coba untuk dilemparkan ke pundak konsumen seharusnya bisa dievaluasi agar tak membebani rakyat," kata Fadli melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Minggu (19/11/2017).

Fadli mengatakan, PLN saat ini sedang mengalami masalah keuangan internal, dengan kondisi korporasi mengalami penurunan saldo kas bersih di bawah batas wajar. Selain itu  juga PLN mempunyai utang Rp 186,09 triliun yang harus dilunasi tiga tahun mendatang.

Dengan kondisi seperti itu, ditambah penugasan dari pemerintah mengenai program pembangkit listrik 35.000 MW, PLN mau tidak mau berusaha mencari keuntungan, salah satunya disebut Fadli dengan wacana penyederhanaan golongan daya listrik.

Baca juga: Penyederhanaan Golongan, PLN Sebut Penambahan Daya Listrik Tak Wajib

Wacana tersebut dianggap tidak lepas dari kondisi PLN saat ini. Adapun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pihak PLN mengungkapkan wacana penyederhanaan golongan daya listrik bertujuan memudahkan pelanggan yang ingin beralih ke daya lebih besar tanpa dibebankan biaya tambahan seperti dahulu.

Tetapi, walau pelanggan tidak membayar biaya untuk penambahan daya, Fadli melihat tetap ada pengeluaran lebih jika masyarakat beralih ke daya yang lebih besar. Belakangan, PLN memastikan perubahan golongan daya listrik tidak diwajibkan, tetapi sebagai pilihan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

"Pemerintah, sebagai pihak yang telah membebani PLN dengan penugasan yang kini membebani keuangan perusahaan pelat merah tersebut, seharusnya mengevaluasi kembali proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Saat ini kita sudah surplus listrik, sehingga proyek 35.000 MW patut dipertanyakan urgensinya," tutur Fadli.

Fadli juga menekankan, berdasarkan data pihak PLN sendiri, untuk proyeksi kebutuhan listrik pada 2019, angka beban puncaknya hanya mencapai 59.863 MW. Sementara jika program 35.000 MW rampung, akan ada kapasitas listrik sebesar 88.585 MW yang berarti ada potensi 40 persen dari total kapasitas listrik tersebut tidak terpakai.

Baca juga : Dirut PLN: Penyederhanaan Listrik Belum Final

Kompas TV Lokasi peristiwa terjadinya tabrakan yang dialami ketua DPR, Setya Novanto, masih ramai didatangi warga.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com