Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Taksi "Online" Kembali Digugat di Mahkamah Agung

Kompas.com - 20/11/2017, 19:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan  mengungkapkan peraturan taksi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) kembali digugat beberapa pihak di Mahkamah Agung. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan jawaban kepada MA yang isinya mengenai penjelasan PM 108 tersebut. Sayangnya, dia tidak menyebut siapa pihak yang menggugat PM 108. 

"Yang menyangkut masalah gugatan di MA, kami sudah tau. Kami satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban penjelasan ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017). 

Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 itu antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.

Baca juga: Gandeng Primkopau, Grab Sediakan Taksi "Online" di Bandara Husein Sastranegara

Menurut Budi, munculnya gugatan terhadap peraturan taksi online karena persamaan persepsi tentang PM 108 belum optimal. Dia berharap gugatan tersebut merupakan yang terakhir dilayangkan beberapa pihak. 

"Mudah-mudahan ini gugatan yang terakhir sehingga nanti PM 108 akan kami lakukan," kata dia. 

Seperti diketahui, aturan taksi online juga pernah digugat beberapa pihak. Saat itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

MA akhirnya menerima gugatan dan membatalkan 14 poin di PM 26. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah. 

Kompas TV Sopir angkutan online mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan dengan membuat SIM A Umum di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com