Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Harta, Peserta Tax Amnesty Harus Daftar Dulu di BPN

Kompas.com - 27/11/2017, 19:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak peserta tax amnesty agar memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas harta yang telah dideklarasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegera mungkin.

Batas waktu untuk mengurus balik nama harta berupa tanah dan bangunan itu ditetapkan paling lambat 31 Desember 2017.

"Pak Sofyan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) akan menerapkan policy seperti waktu tax amnesty, yang penting daftar dulu. Nanti urusan administrasi setelahnya," kata Sri Mulyani saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017) malam.

Saat tax amnesty kemarin, sempat ditetapkan kondisi luar biasa menjelang tenggat waktu selesainya program karena antrean pesertanya masih banyak.

Baca juga : Sri Mulyani: Kalau Ada Aparat Pajak Minta Ijon, Laporkan ke Saya

 

Dalam kondisi luar biasa tersebut, peserta mendaftar terlebih dahulu lalu menerima tanda terima sementara dan proses pemeriksaan berkas dilakukan belakangan.

Menurut Sri Mulyani, bukan tidak mungkin pengajuan fasilitas pembebasan PPh final ini juga akan membludak jelang tenggat waktu akhir tahun ini.

Maka dari itu, Sri Mulyani mengimbau supaya peserta tax amnesty tidak mengurus proses balik nama hartanya mepet-mepet.

"Beliau (Sofyan Djalil) menjanjikan bisa diperpanjang sampai akhir Maret 2018. Tapi, kemarin ada masukan lagi dari notaris kalau bisa diperpanjang sampai akhir tahun. Mungkin Pak Sofyan akan memperpanjangnya sampai pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2018," tutur Sri Mulyani.

Setelah peserta tax amnesty mendaftarkan diri untuk fasilitas tersebut, Sri memastikan akan menugaskan tim untuk menindaklanjuti proses penyelesaian administrasi di kantor BPN.

Adapun dari PMK 165/2017 ini, peserta tax amnesty tidak lagi wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mengurus balik nama harta di kantor BPN, melainkan bisa dengan surat keterangan keikutsertaan program tax amnesty.

Kompas TV Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan surat keterangan bebas alias SKB bagi peserta amnesti pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com