Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Harta, Peserta Tax Amnesty Harus Daftar Dulu di BPN

Kompas.com - 27/11/2017, 19:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak peserta tax amnesty agar memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas harta yang telah dideklarasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegera mungkin.

Batas waktu untuk mengurus balik nama harta berupa tanah dan bangunan itu ditetapkan paling lambat 31 Desember 2017.

"Pak Sofyan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) akan menerapkan policy seperti waktu tax amnesty, yang penting daftar dulu. Nanti urusan administrasi setelahnya," kata Sri Mulyani saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017) malam.

Saat tax amnesty kemarin, sempat ditetapkan kondisi luar biasa menjelang tenggat waktu selesainya program karena antrean pesertanya masih banyak.

Baca juga : Sri Mulyani: Kalau Ada Aparat Pajak Minta Ijon, Laporkan ke Saya

 

Dalam kondisi luar biasa tersebut, peserta mendaftar terlebih dahulu lalu menerima tanda terima sementara dan proses pemeriksaan berkas dilakukan belakangan.

Menurut Sri Mulyani, bukan tidak mungkin pengajuan fasilitas pembebasan PPh final ini juga akan membludak jelang tenggat waktu akhir tahun ini.

Maka dari itu, Sri Mulyani mengimbau supaya peserta tax amnesty tidak mengurus proses balik nama hartanya mepet-mepet.

"Beliau (Sofyan Djalil) menjanjikan bisa diperpanjang sampai akhir Maret 2018. Tapi, kemarin ada masukan lagi dari notaris kalau bisa diperpanjang sampai akhir tahun. Mungkin Pak Sofyan akan memperpanjangnya sampai pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2018," tutur Sri Mulyani.

Setelah peserta tax amnesty mendaftarkan diri untuk fasilitas tersebut, Sri memastikan akan menugaskan tim untuk menindaklanjuti proses penyelesaian administrasi di kantor BPN.

Adapun dari PMK 165/2017 ini, peserta tax amnesty tidak lagi wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mengurus balik nama harta di kantor BPN, melainkan bisa dengan surat keterangan keikutsertaan program tax amnesty.

Kompas TV Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan surat keterangan bebas alias SKB bagi peserta amnesti pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com