Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Contohlah Google soal Ketaatan Pajak...

Kompas.com - 01/12/2017, 15:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi ternama dunia, Google, sudah melaksanakan kewajibannya sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia dengan membayar pajak pada Kamis (30/11/2017).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pembayaran dari pihak Google merupakan pajak tahun 2015 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghargai sikap Google telah melunasi kewajiban pajaknya setelah sekian lama melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Sikap taat pajak dari Google diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan teknologi sejenis yang sampai sekarang belum menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Baca juga : Google Akhirnya Bayar Pajak untuk Tahun 2015 ke DJP

"Ini adalah suatu proses yang cukup panjang antara kami, DJP, di dalam melakukan berbagai macam negosiasi mengenai cara untuk memajaki dan prinsip-prinsip perpajakan untuk company seperti Google," kata Sri Mulyani saat ditemui usai acara pelantikan pejabat Eselon I di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sri Mulyani menuturkan, apa yang telah dilakukan Google merupakan langkah awal. Ke depannya, Sri Mulyani ingin agar institusi maupun badan usaha sejenis bisa seperti Google, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak bisa dimaksimalkan.

Selain soal memaksimalkan penerimaan, Sri juga menekankan pentingnya faktor compliance  atau kepatuhan dari para wajib pajak. Sehingga, tidak hanya pajak tahun 2015, tetapi Google sebagai BUT bisa memenuhi kewajiban untuk tahun-tahun berikut dan sampai seterusnya.

Perpajakan Indonesia

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan konsep self assessment atau pengungkapan sendiri dari para wajib pajak.

Dengan begitu, maka tanpa ada paksaan dari pemerintah melalui DJP seharusnya wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan kesadaran penuh.

"Ketaatan pajak tidak dinilai dari berapa besar pajak yang dibayarkan, tetapi dilihat dari rutin tidak dia membayar pajak sesuai kewajibannya," tutur Ken.

Indonesia menjadi satu dari empat negara yang berhasil mencapai kesepakatan perpajakan dengan Google. Tiga negara lainnya adalah Inggris, India, dan Australia.

Kompas TV Masih terkait pajak, setelah melalui negosiasi yang panjang, Google akhirnya menunaikan kewajiban dengan membayar pajak penghasilan tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com