Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Logo Gerbang Pembayaran Nasional

Kompas.com - 06/12/2017, 21:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Logo tersebut berupa desain berbentuk burung Garuda dan tulisan GPN yang dilekatkan dan tidak terpisahkan.

"Penetapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel dan ditujukan untuk memperluas akseptasi instrumen pembayaran ritel non tunai yang dapat digunakan di seluruh merchant dalam negeri," tulis bank sentral dalam pernyataan resmi, Rabu (6/12/2017).

Bank sentral menyatakan, pemilihan desain berbentuk burung Garuda dan GPN mengandung filosofi burung Garuda yang terbang di atas Nusantara, melambangkan sistem pembayaran ritel Indonesia yang siap tumbuh, berkembang, dan siap berdaya saing dalam layanan transaksi elektronik nasional. Adapun slogan GPN adalah Aman, Andal, Terpercaya.

Logo nasional GPN wajib dicantumkan pihak yang terhubung dengan GPN seperti penerbit, acquirer, penyelenggara gerbang pembayaran, dan pihak lainnya yang ditetapkan BI pada setiap instrumen pembayaran yang diterbitkan. Ini seperti kartu debit atau kartu kredit atau ATM.

Baca juga: Apa Itu Gerbang Pembayaran Nasional?

Kartu tersebut digunakan hanya untuk transaksi domestik serta pada kanal pembayaran berupa ATM, electronic data capture (EDC), agen, gerbang pembayaran, dan/atau kanal pembayaran lainnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono menyatakan, bank-bank BUMN akan menyesuaikan adanya perubahan logo tersebut. Semua bank nantinya akan menambahkan logo GPN pada kartu.

"Perubahan logo akan kita sesuaikan dari BI. Perubahan itu tinggal kartu saja," kata Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com