Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Aturan Baru Lisensi Jasa Telekomunikasi Harus Sesuai UU

Kompas.com - 18/12/2017, 21:56 WIB

KOMPAS.com - Rancangan aturan baru lisensi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Seharusnya, aturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan industri sekarang lebih dulu merevisi UU Telekomunikasi sebelum merevisi Peraturan Menteri (PM) yang sudah ada.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala melalui pernyataan resminya, Senin (18/12/2017).

Dia menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan deregulasi aturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Baca juga : Bisnis Penyelenggara Jasa Internet Akan Dibatasi, Pengusaha Keberatan

Menurut Kamilov, selain bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, RPM tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

"Saran saya, lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh. Nanti ini bisa menjadi debat kusir di industri," kata dia.

Dia mengingatkan, cara-cara inovasi regulasi yang terkesan memangkas birokrasi tetapi menyimpan potensi konflik sangat berbahaya dilakukan mengingat sektor telekomunikasi selama ini berkontribusi besar bagi pendapatan negara. 

“Idealnya ada pegangan hukum yang jelas dan kuat secara hukum. Kalau hanya bentuk Peraturan Menteri, rawan sekali menjadi perdebatan yang tak berujung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan tetap mendorong penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

"RPM tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional dan tidak bertendensi adanya keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ujar Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli.

RPM ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.

Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan bahwa RPM tersebut hanya akan merugikan negara. "Kami akan lakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini, jika Menkominfo tetap nekad menyetujui RPM tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan PP Nomor 52 tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar diselenggarakan penyelenggara jaringan. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus membangun jaringannya.

Namun dalam rencana revisi PP Nomor 52 Tahun 2000, perusahaan telekomunikasi yang sudah membangun jaringan harus membuka jaringannya untuk operator lain. Revisi PP ini sendiri sampai saat ini belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ibaratnya pabrik mobil juga harus bikin jalan, amanat ini dihilangkan dalam RPM ini dimana pabrik mobil enggak usah bikin jalan, bisa pakai jalan pabrik yang lain, sementara pabrik yang sudah bangun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," paparnya.

Kompas TV Memasuki bulan Ramadan, perusahaan telekomunikasi meluncurkan pesan layanan masyarakat berdurasi 3 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com