Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan Meski Pembeli Belum Punya NPWP

Kompas.com - 19/12/2017, 12:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap menerbitkan faktur elektronik atau e-faktur bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Ketentuan ini berlaku meski pembeli belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur," demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/12/2017).

DJP juga menginformasikan, bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.

"Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP," sebutnya.

Baca juga : E-Faktur Vs Faktur Pajak Kertas

E-faktur telah berlaku sejak 1 Juli 2015 silam, dimulai dari kawasan Jawa dan Bali. Secara bertahap, pada 2016, pemberlakuan e-faktur diwajibkan secara menyeluruh bagi PKP di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com