Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Bitcoin Diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia?

Kompas.com - 20/12/2017, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bercermin pada pembukaan kontrak berjangka untuk produk Bitcoin di berbagai belahan dunia, Indonesia dinilai bisa juga melakukan hal serupa.

Direktur Commodity Futures Research and Institute (Coftri), Iwan Cahyo Suryadi menilai, wacana pelarangan oleh Bank Indonesia hanya akan berlaku pada bitcoin sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Asal ada regulasi dan persetujuan, maka bursa berjangka untuk bitcoin di Indonesia bisa diterbitkan.

"Sangat dimungkinkan untuk terjadi kontrak di bursa berjangka. Sinyal yang saya tangkap, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) memberi sinyal boleh, asal ada Self Regulatory Organization (SRO) untuk kontraknya," ucap Iwan di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan Bappebti dan mendapatkan sinyal positif dari badan pengawas tersebut. 

Baca juga: Tembus Level Rp 249,4 Juta, Apa Kata Lima Miliarder Ini Soal Bitcoin?

SRO atau organisasi regulator mandiri adalah lembaga yang memfasilitasi pihak-pihak yang terkait kegiatan pasar modal seperti PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Iwan menyebutkan, melihat potensi perdagangan kontrak berjangka bitcoin ini, seharusnya pemerintah mengambil sikap positif dan mulai mencari cara untuk memfasilitasi perdagangan mata uang ini, dan bukan melarangnya.

Dia mengatakan, berdasarkan survei lapangan Coftri terhadap 10.000 narasumber di Indonesia menyatakan 47,9 persen meyakini bitcoin sebagai sarana investasi, sementara 21,3 persen tidak percaya, dan sisanya ragu.

Iwan menyimpulkan, survei tersebut sebagai tanda bahwa terdapat minat pasar yang besar dan dibutuhkan sebuah peraturan untuk melindungi investor dan transaksi bitcoin. (Kontan/Tane Hadiyantono)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Coftri: Bursa bitcoin di Indonesia memungkinkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com