Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2018, BI Bakal Terbitkan Tiga Aturan soal Perbankan

Kompas.com - 28/12/2017, 22:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal menerbitkan tiga ketentuan mengenai perbankan. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menyebut, ketiga aturan tersebut masih dalam tahapan pengkajian dan akan terbit pada tahun 2018 mendatang.

Erwin menjelaskan, ketentuan pertama adalah mengenai Macroprudential Liquidity Buffer (MLB) alias Bantalan Likuiditas Makroprudensial. Ketentuan mengenai MLB ini merupakan penyempurnaan atas aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.

Menurut Erwin, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan. Ia menyatakan, pada periode tertentu, bank-bank kerap mengalami permasalahan likuiditas.

"Pengalaman-pengalaman terdahulu, di kondisi hari besar, bank-bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) I dan II sering mengalami masalah likuiditas," sebut Erwin dalam konferensi pers akhir tahun di Kompleks Perkantoran BI, Kamis (28/12/2017).

Baca juga: BI: Nilai Tukar Rupiah Stabil Sepanjang 2017

Dengan aturan MLB ini, maka bank-bank diwajibkan memiliki surat berharga. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, maka dengan surat berharga tersebut bank bisa ke BI untuk mengikuti operasi moneter.

Adapun aturan lain yang akan diterbitkan oleh BI adalah mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP). RIMP merupakan bentuk penguatan dari Loan to Funding Ratio (LFR), di mana RIMP juga mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga.

Selain itu, BI juga akan menerbitkan ketentuan mengenai implementasi Loan to Value (LTV) secara tertarget. Erwin menuturkan, guna meningkatkan efektivitas instrumen makroprudensial maka akan dipertimbangkan opsi untuk menerapkan kebijakan LTV secara targeted untuk memitigasi risiko terjadinya bubble sektor tertentu secara lebih spesifik.

Adapun tiga hal yang menjadi kajian bank sentral dalam menerbitkan ketentuan penerapan LTV secara targeted antara lain pendekatan jenis properti, pendekatan tipe properti, dan pendekatan spasial. Pada akhirnya, penerapan ketentuan tersebut dapat memperkuat intermediasi perbankan yang berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com