Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2018, BI Bakal Terbitkan Tiga Aturan soal Perbankan

Erwin menjelaskan, ketentuan pertama adalah mengenai Macroprudential Liquidity Buffer (MLB) alias Bantalan Likuiditas Makroprudensial. Ketentuan mengenai MLB ini merupakan penyempurnaan atas aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.

Menurut Erwin, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan. Ia menyatakan, pada periode tertentu, bank-bank kerap mengalami permasalahan likuiditas.

"Pengalaman-pengalaman terdahulu, di kondisi hari besar, bank-bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) I dan II sering mengalami masalah likuiditas," sebut Erwin dalam konferensi pers akhir tahun di Kompleks Perkantoran BI, Kamis (28/12/2017).

Dengan aturan MLB ini, maka bank-bank diwajibkan memiliki surat berharga. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, maka dengan surat berharga tersebut bank bisa ke BI untuk mengikuti operasi moneter.

Adapun aturan lain yang akan diterbitkan oleh BI adalah mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP). RIMP merupakan bentuk penguatan dari Loan to Funding Ratio (LFR), di mana RIMP juga mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga.

Selain itu, BI juga akan menerbitkan ketentuan mengenai implementasi Loan to Value (LTV) secara tertarget. Erwin menuturkan, guna meningkatkan efektivitas instrumen makroprudensial maka akan dipertimbangkan opsi untuk menerapkan kebijakan LTV secara targeted untuk memitigasi risiko terjadinya bubble sektor tertentu secara lebih spesifik.

Adapun tiga hal yang menjadi kajian bank sentral dalam menerbitkan ketentuan penerapan LTV secara targeted antara lain pendekatan jenis properti, pendekatan tipe properti, dan pendekatan spasial. Pada akhirnya, penerapan ketentuan tersebut dapat memperkuat intermediasi perbankan yang berkualitas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/221300426/tahun-2018-bi-bakal-terbitkan-tiga-aturan-soal-perbankan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke