Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

Kompas.com - 29/12/2017, 18:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umumm serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hasilnya, tingkat bunga penjaminan dipertahankan.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 hingga 15 Januari 2017. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah tetap 5,75 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam valas tetap 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah tetap 8,25 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dipertahankan tetap dengan pertimbangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masih sejalan dengan arah suku bunga simpanan bank benchmark LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataannya, Jumat (29/12/2017).

Baca juga: Digugat soal Bank Mutiara, LPS Sebut Gugatan Weston Fiktif

Perkembangan suku bunga perbankan juga sejalan dengan arah kebijakan moneter yang berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan usaha untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. "Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujar Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com