Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa

Kompas.com - 04/01/2018, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Apakah membeli asuransi jiwa termasuk salah satu resolusi keuangan Anda tahun 2018 ini? Bila saat ini posisi Anda adalah sebagai pencari nafkah utama di keluarga, sebaiknya Anda memang memiliki asuransi jiwa sebagai strategi manajemen risiko finansial keluarga.

Memiliki asuransi jiwa bisa membantu Anda mengantisipasi risiko-risiko finansial yang bisa timbul akibat kematian pencari nafkah dan karena musibah-musibah lain yang membuat keran pendapatan keluarga terganggu.

Namun, untuk membeli asuransi jiwa juga perlu kecermatan tersendiri agar tidak terjebak pembelian produk yang tidak tepat. Sering terjadi seseorang membeli asuransi jiwa, ternyata tidak sesuai kebutuhan sehingga saat dicairkan, risiko finansial yang dihindari masih terjadi dan mengguncang kesehatan finansial keluarga.

Misalnya nilai uang pertanggungan sangat kecil, tak sesuai perkiraan. Atau sebagian besar premi atau iuran yang dibayar per bulan ternyata dipotong cukup besar karena alasan tertentu dari perusahaan asuransi.

Bila Anda berencana membeli asuransi jiwa, perhatikan empat kesalahan besar hasil riset berikut ini agar Anda tidak salah membeli:

1.Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan

Banyak orang sekadar membeli asuransi jiwa tanpa terlebih dulu menghitung berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya dia butuhkan.

Alhasil, ketika terjadi risiko, uang pertanggungan yang cair ternyata tidak memadai untuk menutup kebutuhan finansial keluarga. Ketahui terlebih dulu berapa kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa Anda sehingga bisa menemukan produk yang tepat.

Cara mengetahui kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa bisa Anda hitung dengan pendekatan Human Life Value, dengan rumus pengalian antara nilai pendapatan saat ini ditambah risk free rate.

Sebagai contoh, pendapatan Anda saat ini Rp 10 juta per bulan dan tanggungan Anda baru bisa mandiri 20 tahun lagi. Asumsi risk free rate 5,2 persen. Maka, kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa adalah Rp 10 juta x 12 bulan x (110 persen+5,2 persen) x 20 tahun = Rp 1,42 miliar.

Setelah mengetahui kebutuhan uang pertanggungan, Anda tinggal mencari produk asuransi jiwa dengan nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar itu. Anda bisa menimbang produk term life atau asuransi jiwa berjangka murni yang harga preminya masih terjangka dengan nilai UP cukup besar.

2.Menganggap asuransi sebagai investasi

Perihal asuransi, satu hal yang perlu Anda selalu ingat adalah bahwa asuransi merupakan biaya. Asuransi bukanlah investasi di mana Anda bisa mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.

Sebaliknya, asuransi merupakan biaya karena pada prinsipnya asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah kompensasi atau uang pertanggungan ketika terjadi risiko pada tertanggung atau pemegang polis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com