Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ajak Semua Pihak "Move On" dari Masalah Penenggelaman Kapal

Kompas.com - 11/01/2018, 11:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi membahas perihal penenggelaman kapal seperti yang ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan.

Menurut Susi, hal itu sudah jelas melalui pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan tetap melakukan hal tersebut sesuai dengan undang-undang.

"Kita move on dari masalah yang tidak perlu. Kemarin, Pak Presiden sudah menjelaskan semuanya," kata Susi saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2018) siang.

Menurut Susi, jajarannya akan menyampaikan apa saja capaian kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sepanjang tahun 2017.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Silang Pendapat JK, Luhut, dan Susi soal Penenggelaman Kapal

Dia juga menegaskan, banyak yang sudah dikerjakan pihaknya ketimbang hanya membicarakan soal penenggelaman kapal.

"KKP kerjanya tidak cuma menenggelamkan kapal," kata Susi.

Mengenai ekspor ikan yang juga jadi perhatian, Susi mengakui memang ada penurunan angka ekspor ikan. Namuun, penurunan itu tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekspor negara lain.

"Ekspor ikan kita walaupun turun, lebih baik daripada negara lain," ujarnya.

Susi hanya menyampaikan pandangan dan harapannya secara singkat. Setelah itu, dia langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan kesempatan pewarta bertanya.

Baca juga: Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tetapi Amanat Undang-Undang

Sebelumnya, masalah penenggelaman kapal kembali mengemuka berawal dari ucapan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Susi tidak menenggelamkan kapal lagi pada 2018.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan hal yang sama dan mengaku sudah menerima banyak komplain dari negara lain karena penenggelaman kapal tersebut.

Susi sebelumnya menuturkan, dirinya hanya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di sana, ada poin yang mengatur sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing).

Presiden Joko Widodo juga berpandangan sama dengan Susi. Menurut dia, penenggelaman kapal perlu diteruskan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

Kompas TV Komisi IV meminta kapal pencuri ikan disita dan diberikan kepada nelayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com