Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Mencari Data Pengguna Mata Uang Virtual di Indonesia

Kompas.com - 16/01/2018, 13:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan mata uang virtual dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Bahkan, pada tahun 2017 saja, sejumlah mata uang virtual dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia mengalami penguatan nilai secara fantastis.

Namun, kehadiran mata uang virtual menimbulkan pro dan kontra di seluruh dunia. Beberapa negara, termasuk Indonesia, melarang peredaran mata uang virtual karena berisiko tinggi, fluktuatif, dan spekulatif.

Bank Indonesia (BI) pun telah dengan tegas menyatakan pelarangan jual, beli, maupun perdagangan mata uang virtual dalam bentuk apapun.

Dalam media briefing, Senin (15/1/2018), Kepala Pusat Program Transformasi BI Ony Widjanarko dan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan rincian mengenai larangan tersebut dan kondisi mata uang virtual di Indonesia saat ini.

Baca juga: Ingat, Mata Uang Virtual Tak Hanya Bitcoin

Berikut ini penjelasannya dalam format tanya jawab.

Berapa banyak orang Indonesia yang memiliki mata uang virtual?
Kami belum mempunya data berapa orang yang membeli mata uang virtual, karena kami tidak mengakuinya. Kami tidak membuat datanya.

Ada estimasi angkanya?
Kalau dilihat jumlahnya mencapai 550.000 lebih dan lebih lagi katanya.

Bagaimana sikap BI terhadap mata uang virtual?
Aturan kami jelas. Mata uang virtual tidak diperbolehkan dan sudah dilarang. Ada dua PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang sudah melarang perusahaan menggunakan mata uang virtual, yakni soal PTP (Pemrosesan Transaksi Pembayaran) dan fintech (teknologi finansial).

Bagaimana dengan penggunaan mata uang virtual sebagai komoditas?
Kewenangan BI adalah di sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementerian Perdagangan, Bappebti, Kementerian Keuangan, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Ada aturan soal pelarangan mata uang virtual sebagai alat pembayaran?
Terkait dengan alat pembayaran, aturannya ada tiga, yaitu Undang-undang Mata Uang, PBI PTP, PBI fintech, dan juga kewajiban penggunaan rupiah.

Apa risiko penggunaan mata uang virtual?
BI memperingatkan agar pengguna berhati-hati. Kalau bisa jangan menjual atau membeli mata uang virtual. Risikonya tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk stabilitas sistem keuangan.

Data-data yang ada, penggunaan bitcoin (dan mata uang virtual lainnya) lebih (berisiko) kepada kejahatan karena sifatnya pseudonim (identitasnya disamarkan), datanya sulit dilacak. Ini nyaman sekali untuk kejahatan karenanya identitasnya tidak diketahui.

Kami sudah memperingatkan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk tidak menggunaan mata uang virtual. Kalau ada yang melanggar, akan diberlakukan sanksi keras.


Sebelumnya, Kompas.com telah berbincang dengan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan. Ia tidak menyebut secara pasti mengenai jumlah pengguna bitcoin di Indonesia.

Namun, Oscar mengakui adanya peningkatan jumlah pengguna bitcoin. Ini terjadi sejalan dengan peningkatan nilai mata uang virtual tersebut dalam beberapa waktu terakhir, bahkan hingga menembus rekor tertinggi.

Oscar menyatakan para pengguna pada Bitcoin Indonesia didominasi oleh generasi milenial. Mereka adalah generasi yang rata-rata berusia 17 sampai 35 tahun. "Rata-rata dari generasi milenial khususnya mahasiswa," ucap Oscar.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut terjadi lantaran kebanyakan orang yang memahami teknologi blockchain adalah mereka yang terpelajar dan masih muda. Pasalnya, memahami teknologi blockchain bukan hal yang mudah.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com