Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Sudah Selesaikan Verifikasi Biaya Interkoneksi di Akhir 2017

Kompas.com - 19/01/2018, 12:10 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tim verifikator independen yang ditunjuk untuk menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi industri seluler sudah merampungkan pekerjaannya pada Desember 2017 lalu.

BPKP bahkan sudah menyerahkan hasilnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bahan bagi Kementerian untuk segera menyelesaikan aturan tarif interkoneksi seluler.

Namun, hasil verifikasi hanya boleh diketahui oleh Kemenkominfo. "BPKP tidak berwenang menginformasikan hasilnya, selain kepada Kemenkominfo," ujar Catur Iman Pratignyo, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antar Lembaga BPKP, Kamis (18/1/2017).

Baca juga : Ombudsman Awasi Parameter Perhitungan Tarif Interkoneksi

Secara terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik, Taufik Hasan menyatakan, hasil hitungan BPKP itu merupakan biaya interkoneksi asimetris.

"Biayanya disesuaikan dengan (jumlah) jaringan operator," terangnya.

Dengan asimetris, perhitungan tarif interkoneksi akan berdasarkan pada biaya atas kerja keras si operator membangun jaringan dan efisiensi operator (cost based).

Menurut Taufik, pihaknya perlu mengkaji beberapa alternatif dari perhitungan BPKP tersebut serta dampaknya terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar kajian, yakni keseimbangan jaringan dan pasar, terjadinya efisiensi agar menguntungkan konsumen.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenominfo Ahmad M. Ramli belum menjawab konfirmasi KONTAN.

Baca juga : Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif Interkoneksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan menunda implementasi penurunan tarif interkoneksi.
Penurunan yang semula dijadwalkan efektif 1 September 2016 itu molor hingga waktu yang belum ditentukan.

Penentuan tarif interkoneksi ini sendiri akan menjadi patokan bagi pendapatan operator seluler di masa mendatang. Sehingga hasil verifikasi dari BPKP menjadi penting.

Hasil verifikasi BPKP juga bisa mengakhiri silang pendapat antaroperator mengenai tarif yang selama ini terjadi.

Seperti diketahui, Telkom dan Telkomsel meminta tarif tersebut dihitung secara asimetris berdasarkan biaya investasi masing-masing operator.

Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3, dan Smartfren, sepakat dengan mekanisme penghitungan simetris dari pemerintah meski persentase penurunannya belum memenuhi ekspektasi.

Perlu diketahui, biaya interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit.

Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun. (Klaudia Molasiarani)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Hasil verifikasi BPKP, tarif interkoneksi harus asimetris" pada Jumat (19/1/2018)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com