Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 22 Januari, Kemenhub Akan Razia Angkutan Barang "Overload"

Kompas.com - 19/01/2018, 13:44 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan mulai melakukan tindakan tegas dan razia di lapangan pada angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas (overload) dan yang melebihi dimensi semestinya (overdimension).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jumat (19/1/2018), menceritakan bahwa selama ini angkutan barang yang overload dan overdimension seringkali tidak ditindak dengan benar. Bahkan, kendaraan itu cenderung leluasa melintas di jalan tol atau jalan arteri.

Efek dari hal tersebut adalah terjadinya kerusakan jalan, yang kemudian memicu kerugian negara karena harus mengeluarkan biaya perbaikan.

Baca juga : Kisah Sopir Truk Saat Melewati Jembatan Timbang 

"Mohon maaf kinerja kami belum seoptimal yang diharapkan. Karen aitu kami sudah sepakat awal 2018 akan melakukan tindakan tegas. Kamu juga sudah panggil Organda dan Aptrindo mengenai hal ini," terang Budi.

Tindakan tegas yang dimaksud olehnya antara lain berupa tilang. Pembayaran tilang sendiri menggunakan sistem e-tilang, yakni melalui transfer ATM atau EDC yang disediakan di jembatan timbang.

Selain itu, Budi mengatakan jajarannya dengan didampingin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengadakan razia di lapangan dengan membawa alat timbang portabel.

Razia ini akan diselenggarakan mulai 20 Januari, dengan prioritas untuk kendaraan angkutan barang yang melalui jalan tol.

Baca juga : Menhub: Insya Allah Tidak Ada Pungli Lagi di Jembatan Timbang

"Karena kalau di jalan tol cenderung kurang terawasi ketimbang di jalan arteri. Selain itu kalau di jalan arteri sulit menemukan tempat, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan," imbuhnya.

Perihal denda, menurut Budi, kendaraan yang overload dan overdimension bakal dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Dia juga berencana mengajukan revisi terhadap Undang-undang No 22/2009 agar nilai denda tersebut bisa lebih besar.

Kompas TV Truk Terguling Akibat Tak Kuat Melintasi Jalur Tanjakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com