Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng Cerita Ada Pengusaha yang Tebus lzin Gangguan Rp 30 Juta

Kompas.com - 22/01/2018, 15:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima komplain dari sejumlah pelaku usaha terkait izin gangguan (Ho).

Pengusaha itu mengeluh lantaran harus mengeluarkan uang hingga Rp 30 juta untuk mengurus izin tersebut. Padahal izin gangguan terutama yang dimuat di Peraturan Daerah sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.

"Masih banyak komplain soal izin, apalagi izin gangguan. Kami akan lakukan perbaikan kualitas, akan diperbaiki," kata Ganjar, seusai peresmian layanan Keris Jateng di Semarang, Senin (22/1/2018).

Para pengusaha sendiri mengaku mengeluhkan izin gangguan karena dinilai mempersulit untuk pendirian tempat usaha. Ganjar mengaku menerima keluhan dari pelaku usaha hingga mereka mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.

"Ada yang mengeluh sampai (mengeluarkan) Rp 30 juta," tambahnya.

Oleh karenanya, Ganjar ingin agar layanan Keris Jateng juga dapat mengevaluasi soal kendala investasi. Salah satunya soal izin gangguan yang mendasarkan diri di Peraturan Daerah (Perda).

"Sekarang itu masih menjadi komplain, layanan masih mahal, berbelit, padahal mereka butuh kecepatan. Perda, Pergub itu kan regulasi bisa dibuat, kalau saran investor kan bisa didengar," tambahnya.

Ganjar menambahkan aduan soal perizinan secara umum masih banyak ditemukan di Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Beberapa daerah itu diantaranya Magelang, Boyolali hingga Kota Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com