Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Terbitkan Faktur Ilegal, 1.049 Wajib Pajak Terkena Suspend

Kompas.com - 25/01/2018, 17:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.049 wajib pajak (WP) sekaligus pengusaha kena pajak (PKP) terkena suspend atau diberi status non aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Status ini diberikan lantaran WP tersebut terindikasi menerbitkan faktur pajak secara tidak sah atau ilegal.

"Dengan status non aktif, WP tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Yoga menyebutkan, penentuan indikasi penerbitan faktur pajak ilegal dilihat dari keabsahan identitas WP termasuk pengurus atau penanggung jawab WP, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP berikut pengurus hingga penanggung jawab WP, keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP, serta kesesuaian kegiatan usaha WP. Mereka yang kena suspend diberi waktu 30 hari untuk memberikan klarifikasi kepada DJP.

Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi yang diberikan, maka DJP akan mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi. Jika klarifikasi WP dapat menjelaskan seluruh kriteria yang telah disebutkan di atas, DJP akan langsung mencabut status suspend.

Baca juga: Rayakan Reformasi Pajak, 125.000 Pegawai Disney Dapat Bonus Rp 13,4 Juta

"Namun, kalau ada indikasi WP melakukan tindak pidana perpajakan, antara lain menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai PKP, maka WP tetap ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan," tutur Yoga.

Yoga memastikan, bagi WP yang menggunakan faktur pajak tidak sah, pajak masukan yang tercantum di faktur tidak dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pajak masukan dan perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah tersebut tidak bisa dibebankan atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT PPh (Pajak Penghasilan).

"Apabila WP telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka SPT Masa PPN dan atau SPT PPh-nya harus dibetulkan," ujar Yoga.

Kompas TV Kerugian terbesar Garuda bukan berasal dari aspek operasional pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Dorong Inklusivitas Ekonomi Digital dan Tingkatkan Akses e-Commerce di Wilayah Terpencil, Lazada Gandeng Namirah Logistic

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini 26 Juni 2024 di BNI hingga Bank Mandiri

Spend Smart
BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

BEI: Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

2 Cara Ganti PIN ATM BNI Tanpa Ribet ke Bank

Spend Smart
KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli

Whats New
Pengguna 'Paylater' di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Pengguna "Paylater" di Indonesia Didominasi Kelompok yang Sudah Menikah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com