Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Bisa Batal jika...

Kompas.com - 25/01/2018, 21:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahap awal proses pembentukan holding minyak dan gas (migas) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni kesepakatan pengalihan saham pemerintah dalam Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh para pemegang saham, masih bisa batal.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN, yang digelar di Jakarta, Kamis (25/1/2018), menyatakan bahwa 77,8 persen pemegang saham sepakat terhadap pengalihan saham ke PT Pertamina (Persero).

Namun, pengalihan saham dan aset belum resmi terjadi karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding BUMN minyak dan gas (migas).

Selain soal pengalihan saham, disepakati juga bahwa persetujuan yang sudah dicapai dalam RUPSLB hari ini otomatis akan batal bila dalam waktu dua bulan mendapat PP Holding BUMN Migas tidak terbit.

Baca juga: Pemegang Saham PGN Setujui Pengalihan Saham ke Pertamina

"Apabila dalam 60 hari PP holding belum ditandatangani, RUPSLB hari ini batal demi hukum," ujarnya dalam konferensi pers seusai RUPSLB PGN.

Adapun rancangan PP Holding Migas saat ini sudah ditandatangani Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Penerbitan PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, setelah PP Holding Migas diterbitkan,  akan digelar RUPSLB lagi untuk membahas akta pengalihan aset PGN ke Pertamina.

"Tidak ada perubahan manajemen pada hari ini. Nanti pasti ada RUPS lagi, kalau PP keluar, maka ada RUPS Pertamina, namanya akta pengalihan," ujarnya.

Selain membahas perubahan anggaran dasar perusahaan, RUPSLB PGN juga mengukuhkan pemberhentian Gigih Laksono dari jabatan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis  karena dipindahkan ke Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com