Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Kompas.com - 28/01/2018, 09:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira mengatakan terkejut dengan tarif cukai cairan atau 'liquid' rokok elektrik atau vape yang mencapai 57 persen.

Ia menilai, kebijakan itu syarat kepentingan dari industri rokok yang sudah mapan. “Ya jelas itu ada kepentingan perusahaan rokok,” ujarnya dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, (27/1/2018).

Berdasarkan data saat ini, liquid vape yang beredar mencapai 2 juta liquid. Angka ini dinilai sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah rokok yang mencapai 331 miliar batang per tahun.

Meski begitu kata Bima, peredaran liquid vape diyakini akan terus berkembang dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan. Hal inilah yang membuat perusahaan rokok khawatir pangsa pasarnya kian turun.

Baca juga : Pemerhati Kesehatan hingga Pelaku Usaha Kritik Cukai Vape 57 Persen

“Kalau sudah begitu pasar dari rokok konvensional akan tergerus,” kata dia.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra mengatakan, tidak seharusnya industry rokok yang sudah mapan khawatir dengan perkekbangan bisnis vape.

Sebab tutur dia, saat ini para pelaku usaha di bisnis vape hanyalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Tokonya itu udah ribuan. Pegawainya minimal dua di toko, belum ditambah bagian office,” kata dia.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan, penetapan tarif 57 persen cukai vape bukan asal-asalan.

Pemerintah kata dia, sudah melakukan kajian terlebih dahulu untuk menetapkan tarif cukai vape 57 persen. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai tetap membuka diri untuk berdialog dengan pihak-pihak lain terkait cukai vape.

Kompas TV Asosiasi Vaper Indonesia menawarkan solusi penjualan vape di tempat tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com