Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Kompas.com - 29/01/2018, 20:40 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertahankan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek setelah berdiskusi dengan perwakilan sopir taksi online yang berdemo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (29/1/2018). 

Namun, berdasarkan hasil diskusi selama 2,5 jam dengan perwakilan sopir taksi online tersebut, Menhub setuju untuk memperpanjang masa toleransi pemberlakuan tilang pada sopir taksi online yang belum melengkapi persyaratan sesuai PM 108.

Seharusnya, per 1 Februari 2018 aturan di PM 108 sudah diberlakukan karena Kemenhub sudah memberikan masa toleransi. 

Dalam diskusi tersebut, Menhub Budi Karya bercerita kepada awak media bahwa awalnya, Kemenhub akan menetapkan masa toleransi hingga 15 Februari 2018. Namun kemudian, masa toleransi tersebut diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Baca juga : Ini Tiga Hal yang Disampaikan Menhub ke Pendemo

Dalam masa toleransi tersebut, sopir taksi online yang belum memenuhi syarat tidak akan diberikan sanksi tilang melainkan hanya diberikan sanksi berupa teguran.

"Saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan tertentu," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). 

Budaya Malu

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya akan kembali berdiskusi untuk menentukan hingga kapan masa toleransi diberlakukan. 

Menurut dia, dalam diskusi, 15 orang perwakilan sopir taksi meminta masa toleransi tersebut bertahan hingga dua bulan.

Baca juga : Usai Diskusi, Menhub Sampaikan 3 Hal ke Peserta Demo Taksi Online

"Intinya adalah bahwa setelah tanggal 1 Februari kita tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan tindakan tilang," jelas dia. 

Dirjen Budi Berharap adanya sanksi teguran ini dapat mengingatkan sopir taksi online untuk memenuhi semua persyaratan yang terdapat di PM 108. 

Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badang hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan.

"Yah saya kira gini kalau saya tegur apakah mungkin akan efektif. Saya tegur misalnya, kok enggak pakai (syarat) nih? kita malu enggak? Kita kan orang timur kan, mudah-mudahan malu," imbuh dia. 

Baca juga : Menhub Tegaskan Aturan Baru Taksi Online Tetap Berlaku pada Februari

Seperti diketahui, sebanyak 15 perwakilan pedemo sopir taksi online menemui Menhub Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan pada Senin (29/1/2018). 

Sebelum melakukan pertemuan, para sopir taksi online juga menggelar demo di depan Kantor Kementerian Perhubungan. Demo ini digelar untuk menuntut PM 108 dicabut.

Kompas TV Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com