Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bank AS Larang Pembelian Bitcoin dkk dengan Kartu Kredit

Kompas.com - 05/02/2018, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CoinDesk

NEW YORK, KOMPAS.com - Dua bank besar AS, Bank of America (BoA) dan JP Morgan Chase dilaporkan melarang nasabah untuk menbeli mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya dengan menggunakan kartu kredit. Larangan tersebut berlaku mulai bulan Februari 2018 ini.

Mengutip Coindesk, Senin (5/2/2018), JP Morgan memberlakukan aturan tersebut sejak 3 Februari 2018 lalu. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terkait risiko kredit nasabah yang membeli mata uang virtual dengan kartu kredit.

Sementara itu, Bank of America meluncurkan larangan tersebut sejak 2 Februari 2018 lalu. Ketika nasabah diketahui melakukan transaksi pembelian mata uang virtual dengan menggunakan kartu kredit, maka transaksi akan ditolak.

Pihak Bank of America menyatakan, larangan tersebut hanya terbatas bagi kartu kredit. Sehingga, pembelian mata uang virtual dengan kartu debit atau ATM tidak akan terdampak aturan itu.

Baca juga: Goldman Sachs Peringatkan Risiko Investasi Bitcoin

Bloomberg mewartakan, Bank of America menyatakan pula regulasi antipencucian uang adalah landasan pelarangan tersebut. Seperti JP Morgan, Bank of America pun khawatir dengan kemungkinan nasabah membeli mata uang virtual dengan nilai di atas yang mereka mampu bayar.

Beberapa bank lain di AS juga dilaporkan menaikkan biaya terkait transaksi mata uang virtual dalam beberapa pekan terakhir. Upaya-upaya tersebut juga pernah dipandang terkait dengan diskusi di antara perusahaan-perusahaan keuangan terkait bisnis mereka yang terdampak ekonomi mata uang virtual.

Sementara itu, nilai mata uang virtual dalam sepekan terakhir dalam tren pelemahan. Nilai bitcoin sempat merosot ke level 8.000 dollar AS, per Senin pagi pada pukul 09.00, nilainya mencapai 8.083 dollar AS atau sekitar Rp 107,5 juta.

Nilai ethereum mencapai 823,06 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta.

Adapun harga bitcoin cash mencapai 1.116,74 dollar AS, setara sekira Rp 14,9 juta. Harga ripple dan litecoin masing-masing mencapai 0,8079 dollar AS dan 146,32 dollar AS atau Rp 10.745 dan Rp 2 juta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com