Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Maret, Truk Dilarang Masuk Tol Japek pada Jam-jam Ini

Kompas.com - 22/02/2018, 19:07 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengatur perjalanan kendaraan truk di jalan tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya dengan melarang kendaraan truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, selama ini kendaraan truk bebas untuk melewati Jalan Cikampek. Banyaknya truk lewat menjadi salah satu penyebab kemacetan, sehingga masyarakat tidak nyaman saat perjalanan menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.

"Apalagi, Kemaren Pak Menteri juga menemukan banyak truk over load. Sehingga, ini perlu mengatur mulai dari perjalanan," ucap dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Perlarangan tersebut, tutur Bambang, mulai berlaku pada 12 Maret 2018 dari pukul 06.00 WIB sampai hingga 09.00 WIB pada hari kerja. Adapun, golongan kendaraan truk yang dilarang melewati jalan tol tersebut mulai dari golongan III, IV, dan V.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Bambang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan uji coba terkait pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek hingga Jakarta.

"Hasilnya lumayan ada peningkatan kecepatan kira-kira 30 persen-40 persen. Kita confirm akan terapkan (pelarangan) ini," kata dia.

BPTJ juga menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

Dengan kebijakan ganjil genap tersebut, maka pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa masuk ke pintu tol.

Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh masuk ke pintu tol.

Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com