Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Investasi Sukuk Ritel SR-010 Agar Untung

Kompas.com - 06/03/2018, 09:01 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan surat utang sukuk ritel seri SR-010 dengan imbalan 5,9  persen per tahun. Perhatikan kiat menabung sukuk ritel agar peluang investasi ini berbuah keuntungan, bukan kebuntungan.

Mulai 23 Februari 2018, pemerintah menawarkan sukuk ritel, surat utang berbasis syariah yang bisa dimiliki dalam nilai terjangkau mulai Rp 5 juta, seri SR-010. Masa penawaran dimulai 23 Februari hingga 16 Maret 2018.

Selama rentang waktu ini Anda berkesempatan untuk berinvestasi sukuk ritel yang tawarkan pemerintah di agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.

Perlu dicatat, instrumen investasi berjenis syariah ini hanya dijual kepada warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pembelian.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli di agen penjual tertentu, mengutip situs perbandingan produk keuangan HaloMoney.co.id, Anda perlu mengenali detail sukuk ritel yang akan Anda beli, yakni sukuk ritel seri SR-010, seperti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, selaku lembaga negara yang mengeluarkan surat utang ini.

Cara Membeli Sukuk Ritel (Sukri) seri SR-010

Masyarakat yang berminat membeli Sukri seri SR-010 dapat menghubungi/mendatangi 22 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah selama masa penawaran, yaitu:
1. Citibank N.A., Indonesia
2. PT. Bank BRISyariah
3. PT. Bank Central Asia Tbk.
4. PT. Bank Commonwealth
5. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
6. PT. Bank DBS Indonesia
7. PT. Bank HSBC Indonesia
8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
9. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.
10. PT. Bank Mega Tbk.
11. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
12. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
13. PT. Bank OCBC NISP Tbk.
14. PT. Bank Panin Tbk.
15. PT. Bank Permata Tbk.
16. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
17. PT. Bank Syariah Mandiri
18. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
19. PT. CIMB Niaga Tbk.
20. PT. MNC Sekuritas
21. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
22. Standard Chartered Bank

Perbandingan Imbalan/Bunga Sukuk Ritel 2018 seri SR-010

Sukuk ritel seri SR-010 menawarkan imbalan atau suku bunga setara 5,9 persen per tahun atau 0,49 persen per bulan. Menarikkah imbalan Sukri seri SR-010 ini?

Jika dibandingkan dengan suku bunga deposito perbankan, produk keuangan yang sama-sama dijamin pemerintah, suku bunga sukuk ritel seri SR-010 masih cukup kompetitif.
Sebagian besar suku bunga deposito perbankan tenor satu tahun di bawah suku bunga Sukri seri SR-010.

Hanya ada beberapa deposito perbankan (DBS Bank, CIMB Niaga, Commonwealth, Panin, ICBC Indonesia) menawarkan suku bunga sekitar 6 persen-6,5 persen per tahun atau di atas suku bunga Sukri seri SR-010.

Itu sekadar dari sisi perbandingan bunga.
Dari sisi nilai tabungan, Anda bisa menabung dengan aman dan sentosa dengan jumlah dana yang lebih besar dari deposito.

Di deposito, jumlah dana yang dijamin pemerintah hanya sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan di Sukri sebesar Rp 5 miliar. Jadi jika Anda ingin danamu yang dijamin pemerintah lebih besar, Anda bisa memindahkan ke Sukri SR-010.

2 Kiat Penting Investasi Sukuk Ritel

Jika Anda akan menginvestasikan dana ke instrumen Sukri, cobalah memperhatikan dua hal penting ini agar investasimu benar-benar membawa keberkahan (dengan sistem syariah) sekaligus mendapatkan keuntungan. Dua catatan penting tersebut ialah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com