Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 09/03/2018, 13:07 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait masih mendiskusikan tentang kajian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2019.

Kajian tersebut diadakan lantaran PNS belum memeroleh kenaikan gaji pokok selama lebih dari dua tahun.

"Belum selesai, kebijakan itu masih didiskusikan antarkementerian. Jadi, belum ada (keputusan) final dari kegiatan itu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Askolani menyebutkan, kajian tersebut masih dalam tahap diskusi terbuka. Semua lembaga dan kementerian terkait masing-masing saling menyampaikan pandangannya dan diskusi yang berjalan masih bersifat dinamis.

Dia juga belum memastikan berapa besar kenaikan gaji pokok yang akan ditetapkan nanti. Termasuk apakah ada perubahan lainnya, seperti penyesuaian atau tambahan dalam poin penghasilan PNS lain, contohnya soal tunjangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya, www.bkn.go.id, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, tak kunjung ditetapkan.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawaian Negara, Aswin Eka Adhi, menyebut kajian kenaikan gaji PNS akan memperhitungkan kebutuhan anggaran. Pihaknya juga turut menganalisis bagaimana dampak fiskalnya ke depan.

Sebelumnya, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS tahun ini akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS telah diberlakukan sejak tahun 2016. THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok, sementara gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com