Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Minta PP Holding Migas Dikaji Ulang

Kompas.com - 14/03/2018, 15:36 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rieke Diah Pitaloka mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Dia mengatakan, mestinya ada pengkajian ulang karena penyatuan Perusahaan Gas Negara (PGN) ke Pertamina, yang dilandari aturan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah.

Pasalnya, menurut Rieke, PGN saat ini sedang mengalami masalah berupa penurunan laba bersih perusahaan. Masalah itu dikhawatirkan malah jadi beban Pertamina, ketika pembentukan holding minyak dan gas (migas) terwujud.

"Kayak begini anda mau menimpakan persoalan kepada Pertamina?" tanyanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Direksi Pertamina dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Holding Migas Sebaiknya Menunggu Revisi UU Migas

Dia menambahkan, dari data yang diperolehnya terlihat adanya pertumbuhan pendapatan, penyaluran gas 2007 sampai 2012, lalu mengenai pipa transmisi dan distribusi yang dibangun sejak 2003 sampai 2007.

Ada peningkatan aset yang besar di 2012-2016, tapi laba usaha perusahan justru mengalami penurunan.

Rinciannya, pada 2012 PGN mencatatkan pendapatan sebesar 2.580 juta dollar AS sedangkan laba bersih 915 juta dollar AS; pada 2013 pendapatan 3.001 juta dollar AS sedangkan laba bersih 838 juta dollar AS; pada 2014 pendapatan 3.253 juta dollar AS sedangkan pendapatan 711 juta dollar AS; hingga pada 2017 pendapatan 2.165 juta dollar AS sedangkan laba bersih hanya 98 juta dollar AS.

"Berdasarkan data PGN, penjelasan PGN, penjelasan direksi bagi kami tidak konsisten. Tidak berdasar dan ada hal yang tidak disampaikan," jelas Rieke.

"Kinerja PGN dalam lima tahun turun karena disebabkan adanya kenaikan biaya operasi akibat pembayaran sewa floating storage regasification unit (FSRU) atau penyimpanan gas terapung Lampung dan pemaksaan strategi manajemen dalam penetapan investasi hulu yaitu oleh Saka Energi," katanya.

Dia menambahkan, sejak selesai pembangunan FSRU Lampung pada 2014, operasional tidak maksimal dan tidak sesuai rencana. Namun perusahaan terus membayar sewa yang nilainya lebih dari 90 juta dollar AS.

Kemudian karena mahalnya biaya penyimpanan regasification, tidak ada perjanjian komersil dengan pelanggan, khususnya PLN. Selain itu, Rieke juga menduga terjadi mark up dalam proyek tersebut.

Sementara itu investasi di Saka Energi, seperti disebutkan Rieke, masih mengalami kerugian. Dalam lima tahun terakhir, kerugian itu mencapai rata-rata lebih dari 50 juta dollar AS.

"Siapa yang menanggung? Pertamina lagi yang menanggung?" ucapnya.

Kompas TV Jelang pembentukan holding BUMN Migas, pemerintah memastikan Pertamina Gas atau Pertagas akan diakuisi oleh PT. Perusahaan Gas Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com