Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pertimbangkan Terapkan Ganjil-Genap di Jagorawi

Kompas.com - 14/03/2018, 19:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerapkan peraturan ganjil-genap di ruas jalan tol Jagorawi dan Tangerang, jika hasil penerapan di ruas tol Jakarta-Cikampek telah terbukti efektif.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini jajarannya akan lebih dulu melakukan evaluasi terhadap ganjil-genap yang diberlakukan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

"Kami akan melakukan evaluasi mingguan, kalau kita mendapatkan suatu hal yang baik, bersamaan dengan itu Pak Dirjen Darat sudah melakukan evaluasi di lima ruas yang lain, seperti di Jagorawi, Tangerang dan ada tiga lagi," ucapnya usai pembukaan Rapat Koordinasi Perhubungan Darat 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dia menambahkan, jika peraturan ganjil-genap di Jagorawi dan Tangerang tidak dilakukan serentak. Sebelum diberlakukan pun, Budi Karya berjanji akan mengadakan sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: Menhub Sebut Ganjil-Genap Juga Akan Berlaku di Tol Tangerang

"Kita akan lihat dan kerjakan untuk Jagorawi dan Tangerang, dua-duanya sudah minta dilakukan, katakanlah satu bulan di tempat yang ini, satu bulan lagi di tempat yang lain," tuturnya.

Budi Karya mengatakan, peraturan ganjil-genap seperti ini sejatinya bukanlah solusi jangka panjang untuk kemacetan di jalanan ibu kota. Kemenhub masih terus mengkaji solusi lain yang bisa berlaku di jangka panjang.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan peraturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Selain itu diberlakukan juga laragan melintas untuk truk golongan III hingga V pada pukul 6.00 hingga 9.00 dan prioritas lajur untuk bus ukuran sedang serta besar.

Kompas TV Selasa (13/2) giliran kendaraan berpelat nomor genap yang dilarang melintas melalui pintu Tol Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com