Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Cermati Penggabungan Uber dan Grab di Asia Tenggara

Kompas.com - 27/03/2018, 17:20 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengamati transaksi penggabungan (merger) Uber Asia Tenggara dan Grab yang dilaksanakan pada beberapa hari terakhir.

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (27/3/2018), KPPU mencatat dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5 persen porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Transaksi ini dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisa lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia.

(Baca: Grab Resmi Akuisisi Uber, Ada Perubahan Peta Industri)

KPPU juga mencatat pasar transportasi daring di Indonesia berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar, secara berurutan yakni Gojek, Grab, dan Uber, di luar berbagai aplikasi transportasi daring lainnya.

Untuk sementara, hasil kajian KPPU mencatat jumlah pengguna aplikasi Grab dan Uber adalah sebesar 14,69 persen dan 6,11 persen. Sebagian besar pasar tersebut masih dipegang oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan aplikasi Gojek-nya.

Mengingat struktur pasar yang cukup terkonsentrasi, KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini, dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

Kewajiban tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasar 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

Sebagai informasi, pelaku merger wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger tersebut berlaku efektif.

Merger yang wajib dilaporkan tersebut tentunya haruslah merger yang memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.

Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU.

Sementara, KPPU mencatat bahwa transaksi tersebut tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Untuk itu KPPU telah mulai melakukan komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di ASEAN terkait aksi korporasi tersebut.

Hingga saat ini, transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN. KPPU akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor aplikasi transportasi daring tersebut, baik dalam jasa berbagi angkutan (ridesharing) maupun pengantaran makanan (food delivery).

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: KPPU amati penggabungan Uber Asia Tenggara dan Grab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com