Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pangkas Waktu dan Tahapan Izin Kepabeanan

Kompas.com - 27/03/2018, 19:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan.

Ketentuan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran perizinan online oleh Presiden Joko Widodo dan para menterinya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3/2018).

"Ketentuan ini mengatur tentang Registrasi Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan DJBC Noegroho di sela-sela acara tersebut.

Noegroho menjelaskan, untuk Registrasi Kepabeanan, perubahan ada pada tahapan verifikasi yang dilaksanakan di akhir, penyampaian data secara mandiri dan sukarela, serta proses Service Level Agreement (SLA) dari 1 hari kerja menjadi 3 jam.

Baca juga : Bank Mandiri Layani Pembayaran Cukai dan Kepabeanan Online di Entikong

Selain itu, ketentuan baru ini menganut sistem trust and verify, dengan turut menjadikan registrasi untuk kepentingan akses kepabeanan dan profiling serta menambah basis data ERNA (Eksistensi, Responsibility, Nature of Business, dan Auditable) yang ditambah data keuangan, perbankan, dan perpajakan.

Kemudian untuk izin TPB, kini bisa diajukan di Kantor Wilayah DJBC di daerah, tidak harus di kantor pusat. Proses pengajuan izinnya juga dipangkas menjadi 1 jam di Kanwil DJBC dari yang sebelumnya 10 hari kerja di kantor pusat.

"Untuk izin KITE, juga dipangkas dari 30 hari kerja menjadi 1 jam saja," tutur Noegroho.

Semua izin tersebut sekarang bisa diajukan secara online. Bagi pengusaha yang mengajukan perizinan di bidang cukai, juga dipermudah dengan waktu pemeriksaan lokasi jadi 5 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) dan keputusan pemberian NPPBKC selama 3 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Baca juga : Perketat Kepabeanan, Bea Cukai Jalin Gandeng Otoritas Bea Cukai Hong Kong

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan percepatan perizinan kepabeanan ini akan berdampak pada peningkatan investasi dan ekspor. Hal itu diukur dari kontribusi usaha pengguna fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat dan KITE.

"Rasio antara impor dengan ekspor nasional oleh perusahaan di Kawasan Berikat dan KITE adalah 3,04 kali. Artinya, kalau yang diimpor 1, yang diekspor 3 kali lipat," ujar Sri Mulyani.

Kompas TV Wilayah Sabang, Aceh merupakan salah satu wilayah bebas pajak atau non pabean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com