Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restitusi Pajak bagi "Reputable Traders" Dipercepat Jadi 1 Bulan

Kompas.com - 27/03/2018, 20:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan menyepakati kebijakan baru berupa percepatan proses restitusi pajak.

Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak kepada negara.

"Jadi, yang sebelumnya kita tahu bisa sampai satu sampai dua tahun, nanti Insya Allah selambat-lambatnya satu bulan," kata Direktur Teknis dan Kepabeanan DJBC Fajar Doni dalam Media Briefing di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3/2018).

Fajar menyebutkan, perusahaan penerima percepatan restitusi pajak adalah yang masuk dalam kategori Reputable Traders. Kategori ini diberikan oleh DJBC bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia.

Ada dua macam perusahaan Reputable Traders menurut DJBC, yakni Mitra Utama (MITA) Kepabeanan serta Authorized Economic Operator (AEO).

DJBC menetapkan kriteria tertentu yang menjadikan sebuah perusahaan masuk sebagai MITA Kepabeanan atau AEO, di antaranya mematuhi aturan kepabeanan, tidak menunggak pajak, serta tidak pernah melanggar aturan kepabeanan atau cukai.

DJBC mendata, jumlah MITA Kepabeanan per 23 Maret 2018 adalah 301 perusahaan, dengan 29 perusahaan di dalamnya merangkap status sebagai AEO. Sedangkan jumlah AEO per periode yang sama yaitu 75 perusahaan dengan 80 yang memiliki sertifikasi AEO karena ada 4 perusahaan yang punya lebih dari satu sertifikasi.

Fajar mengungkapkan, pihaknya sudah mendiskusikan percepatan restitusi pajak dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Pihak DJP akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis percepatan, yang turut didukung dengan data track record perusahaan dari DJBC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com