KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah berencana membekukan seluruh peraturan yang memuat terkait perizinan berusaha dalam satu hingga dua pekan mendatang.
Menurut Darmin, hal ini ditujukan agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi dalam mengurus izin. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja pemerintah (RKP) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Rabu (28/3/2018)
"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga itu dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua," ungkap Darmin, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sementara itu, terkait Undang-Undang (UU) terdapat 10 hinga 11 UU yang mengatur tentang perizinan akan diubah. Lebih lanjut, ia menyatakan UU tersebut pada akhirnya akan membuat satu UU baru untuk mengatur soal ini.
Baca juga : Kemudahan Berusaha untuk UMKM Perlu Dibenahi
Adapun untuk pelaksanaannya itu akan diterapkan melalui omnibus law. Adapun konsep omnibus law ini dilakukan biasanya dilakukan untuk menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara terkait, peraturan yang akan dibekukan dibekukan itu setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal ini. "Nantinya kita tentukan peraturan mana yang masih bisa dilakukan ke depannya," tambah Darmin.
Hal itu dilakukan demi tidak ada lagi hambatan syarat-syarat berizin. Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengatakan, setidaknya saat ini Indonesia memiliki 42.000 regulasi yang tersaring dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah beserta turunannya.
Baca juga : Dorong Kemudahan Investasi, Proses Registrasi Lahan Dipercepat
Maka dari itu ia mengungkapkan, agar kepala daerah untuk jangan membuat terlalu banyak peraturan. "Ya ga usah banyak-banyak, yang penting peraturan itu kualitasnya yang bisa mendorong ekonomi dan meringankan beban masyarakat," tambah Jokowi. (Sinar Putri S.Utami)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah akan bekukan seluruh peraturan terkait perizinan berusaha pada Rabu (28/3/2018)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.