Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Sekali Lagi, APBN Itu Alat, Bukan Tujuan

Kompas.com - 01/04/2018, 15:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM rapat pimpinan yang diadakan pada Senin 26 Maret 2018 yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah alat/instrumen, bukan tujuan.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi berbagai isu tentang keuangan negara yang tengah menjadi topik pembahasan hangat di berbagai media.

Tujuan utama dalam penggunaan APBN adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur.
 
Sri Mulyani mencontohkan, APBN sebagai tools/alat bagaikan sebuah pisau. Kita harus tahu kapan pisau digunakan untuk memotong hewan, memotong makanan/kue atau bahkan hanya disimpan saja untuk digunakan kemudian.

Baca juga: Sri Mulyani: Masalah Utang Jangan Jadi Manuver Politik yang Destruktif

Secara keseluruhan, pisau membantu hidup manusia, tapi bukan tujuan utama, dia hanya alat bantu. Begitu juga dengan APBN, dia hanya alat.

Pajak di bidang penerimaan negara, pembangunan infrastruktur di bidang belanja dan utang di bidang pembiayaan, semuanya hanya alat, bukan tujuan.     
 
Kalau kita bedah lagi, APBN adalah instrumen kebijakan. Sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN merupakan kebijakan fiskal di mana pemerintah mengatur penerimaan, belanja dan pembiayaannya untuk menggerakkan ekonomi dalam mencapai tujuan negara.

Instrumen ini adalah instrumen yang sangat penting dan dimensinya sangat luas. Dalam hal ini, APBN memiliki tiga fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
 
Fungsi alokasi APBN adalah bagaimana pemerintah membagi sumber dayanya ke berbagai tujuan. Pembagian tersebut dapat berupa antardaerah, antarmanusia, atau antarsektor.

Misalnya pemerintah menganggap daerah tertentu membutuhkan dana yang lebih banyak, maka dibuat Dana Alokasi Khusus untuk membangun daerah tertentu.

Misalnya lagi, bila saat ini pemerintah menganggap faktor manusia dianggap sebagai sumber daya yang strategis, maka alokasi anggaran untuk sumber daya manusia melalui pendidikan diperbanyak. Sebanyak 20 persen dari belanja negara, saat ini dialokasikan untuk pendidikan.
 
Contoh lainnya, Indonesia sebagai negara kepulauan, di mana konektivitas sangat penting agar daerah pinggiran dapat terkoneksi dengan mudah. Untuk itulah anggaran infrastruktur untuk meningkatkan konektifitas seperti jalan, jembatan dan pelabuhan diperbanyak.

Baca juga : Memaknai Pernyataan Menteri Keuangan Tentang Utang
 
Fungsi distribusi APBN, bagaimana pemerintah mengatur keseimbangan anggaran antarwilayah dan antarkelompok pendapatan agar dapat menghasilkan keadilan. Contohnya, mereka yang kaya dan memiliki potensi ekonomi yang tinggi diwajibkan untuk membayar pajak lebih banyak daripada yang berkecukupan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau hari terakhir pelaporan SPT PPh di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).KOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau hari terakhir pelaporan SPT PPh di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Untuk mereka yang miskin tidak perlu membayar pajak, bahkan diberi uang oleh negara. Saat ini pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin.

Contoh lain adalah bagi mahasiswa yang tidak mampu diberikan beasiswa bidik misi. Fungsi distribusi dapat dijadikan alat kepemihakan oleh pemerintah agar terjadi keseimbangan dalam masyarakat.
 
Fungsi stabilisasi APBN, bagaimana pemerintah membuat perekonomian agar terjaga stabilitasnya. Misalnya saja ekonomi sedang terjadi shocked karena krisis ekonomi dunia yang disebabkan jatuhnya harga komoditas sehingga menyebabkan perusahaan merugi dan menurunkan gaji pegawainya.

Pemerintah dapat memberikan stimulus ekonomi untuk meningkatkan kepulihan ekonomi. Contoh stimulus tersebut adalah adanya kenaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dengan begitu, ada sedikit ruang bagi pegawai untuk membelanjakan barangnya di tengah adanya krisis.
 
Sebaliknya, pada saat ekonomi terlalu over heating sehingga harga meningkat. Maka instrumen fiskal dapat digunakan untuk mendinginkan ekonomi. Contohnya adalah dengan memberikan subsidi harga pada barang tertentu.
 
Demikianlah berjalannya setiap fungsi dalam APBN. Setiap fungsi dijalankan agar dapat mencapai satu tujuan utamanya dan tidak bisa dilihat secara terpisah, namun harus dalam satu kesatuan yang utuh.

*Penulis adalah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan. Bagi kolumnis atau calon kolumnis yang ingin menanggapi tulisan ini atau ingin menulis tema lain sesuai kompetensi, silakan berkirim e-mail ke redaksikcm@kompas.com. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com