JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut pihaknya masih menunggu aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut dibutuhkan sebagai insentif pajak dalam rangka mendorong pengembangan kendaraan emisi karbon rendah ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik salah satunya.
"Mobil listrik masih tunggu (aturan) fiskalnya dari Kementerian Keuangan. Kalau uji coba kan baru mulai, regulasinya kami masih tunggu dari Kementerian Keuangan," kata Airlangga saat ditemui di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya, Airlangga sudah menyerahkan proposal usulan insentif pajak bagi industri mobil ramah lingkungan ke Kemenkeu. Adapun dalam draf aturan PPnBM untuk mobil listrik akan dibuat 0 persen dan bea masuknya dikenakan 5 persen.
Baca juga : Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Mobil Listrik
Sebagai kelanjutan dari rencana tersebut, pada akhir Februari 2018 lalu juga telah dilakukan serah terima unit mobil listrik dari Mitsubishi Motors Corporation kepada Kementerian Perindustrian. Ada 10 unit yang dihibahkan ke Kemenperin, di mana delapan unitnya berupa Mitsubishi Outlander PHEV (model SUV plug-in hybrid) dan dua unit Mitsubishi i-MiEV.