JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kalbe Farma Tbk sebagai salah satu pemain di industri pengolahan susu (IPS) mempertanyakan kewajiban industri untuk bermitra dengan peternak lokal yang diatura oleh Kementerian Pertanian.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu yang menyebutkan bahwa industri pengolahan susu (IPS) untuk bermitra dengan peternak lokal. Kemitraan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan susu impor.
"Kalau ngolah susu bisa. Tapi bahan baku susu (Kalbe) kemitraan sama siapa?" kata Direktur Pemasaran Kalbe Farma Ongkie Tedjasurja seperti dikutip dari Kontan, Kamis (5/4/2018).
Menurut Ongkie, bentuk kemitraan itu juga disebutnya kurang jelas.
Baca juga: Kurangi Impor, Kemitraan Peternak Sapi Perah dan Industri Susu Ditingkatkan
Di sisi lain Kalbe mengkhawatirkan saat ini kualitas yang tersedia melalui kemitraan dengan peternak lokal tidak sebaik dengan kualitas impor.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki standar kualitas lain. "Kemitraan lokal, barang lokalnya belum tentu standar quality," ujar Ongkie. (Harry Muthahhari)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kalbe Farma keluhkan Permentan yang wajibkan IPS bermitra dengan peternak lokal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.