JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018), Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.
Jika tidak, mereka dikenai sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).
Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.
Menurut dia, aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi. "Itu sebuah kelaziman dalam aturan," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi antarinterdep. Kementerian Perhubungan akan mengolaborasikan aturan yang ada.
Pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.
Namun, sepertinya permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. (Ramadhani Prihatini)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Go-Jek dan Grab ngotot tak mau berubah status akan kena sanksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.