Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan "Snack", Gugatan Penumpang ke Garuda soal Delay Pun Selesai

Kompas.com - 20/04/2018, 19:09 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero), yang disebabkan oleh tidak diberikannya kompensasi keterlambatan penerbangan, kini telah selesai.

Penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan memberikan kompensasi yang semestinya, yakni snack.

Penumpang yang mengajukan gugatan adalah David Tobing yang kala itu berniat terbang ke Batam. Alasan gugatan tersebut adalah karena Garuda tidak memenuhi ketentuan memberikan snack pada penumpang, padahal keterlambatan yang di alami sudah lebih dari 60 menit.

"Kami sepakat bertemu dan menyelesaikan di luar pengadilan. Karena itu hari ini kami berikan snack, yang merupakan kompensasi keterlambatan tersebut," kata Corporate Secretary Garuda, Hengki Heriandono di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

David, yang ditemui pada saat bersamaan, mengatakan Garuda telah menunjukan itikad baik dengan mengabulkan permintaan snack kompensasi keterlambatan penerbangan itu. Dia juga mengatakan gugatan telah dibatalkan, karena masalah sudah diselesaikan dengan kekeluargaan.

Baca juga: Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

"Sekarang sudah saya minta cabut gugatannya. Saya ingin maskapai nanti bisa meningkatkan pelayanannya," ucap dia.

Sebelumnya, menurut Hengki, David mengajukan gugatan hukum karena pesawat tujuan Batam yang ditumpanginya terlambat. Pesawat yang mestinya take off pada 9.10 itu baru melakukan push back pada 10.20.

Keterlambatan tersebut disebabkan perbaikan inflight entertainment (IFE) pesawat yang dilakukan di hanggar.

Garuda sendiri sebenarnya telah menyiapkan snack untuk dibagikan ke penumpang. Namun hal itu tidak jadi dilakukan karena boarding telah dilakukan sebelum batas waktu, dan keterlambatan take off karena pesawat harus menunggu izin air traffic controller (ATC) untuk mengudara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com